Hotman Paris Mengklarifikasi Ancaman-ancaman Somasi Terhadap Pernyataan-pernyataannya
Jakarta, Suarakristen.com
Pengacara terkenal Indonesia Hotman Paris menyatakan merasa difitnah setelah menyatakan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak sah.
Hal itu diungkap Hotman Paris menanggapi somasi dari Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB) dan organ-organ Peradi versi Otto Hasibuan beberapa hari kemarin.
“(Jadi yang menyebutkan bahwa) Hotman mengatakan institusi Peradi tidak sah itu fitnah dan bohong karena saya tidak sebodoh itu,” tegas Advokat Hotman dalam jumpa pers di kantor Dewan Pengacara Nasional (DPN), SCBD, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/22).
Hotman Paris menyatakan merasa tak pernah membahas mengenai keabsahan Peradi.
Hotman mengklaim bahwa dalam jumpa pers pada 20 April 2022, ia hanya membahas soal keabsahan anggaran dasar Peradi dan akibat hukumnya.
“Pada waktu itu tidak ada sama sekali, tidak ada pembahasan soal apakah institusi Peradi sah atau tidak. Itu tidak dibahas dan tidak ada yang menyebutkan itu,” ungkap Hotman Paris
Pengacara terkenal yang juga seorang Entertainer dan pengusaha terkenal ini mengaku hanya bicara sesuai dengan fakta keputusan pengadilan mengenai putusan Pengadilan Tinggi Lubuk Pakam mengenai Peradi.
Hotman membacakan amar putusan Pengadilan Tinggi Lubuk Pakam nomor 104 tanggal 4 September 2019 bahwa tergugat, Peradi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
“Disebutkan juga ini yang paling penting sekali menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya. Itu yang paling penting. Jadi batal dan akibat hukumnya juga batal,” Pungkas Hotman Paris
Beberapa hari yang lalu, Hotman Paris disomasi AMIB dan beberapa Cabang Peradi versi Otto Hasibuan karena diduga mencemarkan nama baik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin Prof. Dr. Otto Hasibuan.
Seperti yang dikatakan Koordinator AMIB Jakarta, Andi Ryza Fardiansyah, Hotman Paris menyatakan bahwa Peradi di bawah kepemimpinan Otto adalah tidak sah dengan dasar adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No.997/K/Pdt/2022.
Andi Ryza Fardiansyah mengatakan, MA sudah menyatakan bahwa Peradi tidak berpengaruh terhadap putusan tersebut dan advokat di bawah organisasi itu tetap bisa bersidang.
“Tindakan yang dilakukan Hotman Paris mencederai profesi kami sebagai advokat Indonesia,” pungkas Andi yang juga merupakan Wakil Sekretaris Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPN Peradi.
Pernyataan Hotman Paris melalui media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan Peradi merupakan mencemarkan nama baik kami,” tegas Advokat Andi.
Dalam beberapa konfrensi pers, beberapa hari lalu tersebut, Hotman Paris disomasi diminta meminta maaf kepada semua anggota Peradi dan Otto Hasibuan melalui media cetak hingga elektronik.
Apabila dalam waktu tiga hari tidak memenuhi permintaan somasi ini, maka Hotman Paris bakal dilaporkan ke polisi.
Posting Komentar untuk "Hotman Paris Mengklarifikasi Ancaman-ancaman Somasi Terhadap Pernyataan-pernyataannya"